Search This Blog

Tuesday, June 10, 2014

Mengenal Jenis - Jenis Rider yang ada di AIA

  1. Critical Illness (CI)
  2. Perlindungan asuransi terhadap 32 Penyakit Kritis atau Meninggal karena sebab apapun yang tidak dikecualikan dalam Polis, dengan nilai manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan Critical Illness.
    Note:
    Nilai Manfaat yang bisa didapat adalah Minimal 50% dari Uang Pertanggungan

  3. Critical Illness 7 (CI 7)
  4. Perlindungan asuransi terhadap 7 Penyakit Kritis dengan nilai manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan Critical Illness 7.
    Note:
    Nilai Manfaat yang bisa didapat adalah Minimal 50% dari Uang Pertanggungan

  5. Critical Illness 33 (CI 33)
  6. Perlindungan asuransi terhadap 33 Penyakit Kritis termasuk Angioplasti dengan nilai manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan Critical Illness 33.
    Note:
    Nilai Manfaat yang bisa didapat adalah Minimal 50% dari Uang Pertanggungan

  7. Severity Critical Illness (SCI)
  8. Jika Tertanggung terdiagnosa menderita salah satu dari 32 jenis Penyakit Kritis sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran ketentuan Khusus Severity CI selama Asuransi Tambahan berlaku, akan dibayarkan Manfaat Penyakit Kritis berdasarkan Tingkat Penyakit Kritis sebagai berikut : 

      • Tingkat Penyakit Minor, dibayarkan sebesar 25% dari Uang Pertanggungan Severity Critical Illness atau maksimal Rp. 250.000.000,- (mana yang lebih kecil)
      • Tingkat Penyakit Kritis Major, dibayarkan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan Severity Critical Illness setelah dikurangi Manfaat Penyakit Kritis Minor yang telah dibayarkan sebelumnya (jika ada)
      • Tingkat Penyakit Kritis Catastrosphic, dibayarkan sebesar 200% Uang Pertanggungan Severity Criticall Illness setelah dikurangi Manfaat Penyakit Kritis Minor dan Major yang telah dibayarkan sebelumnya (jika ada)
  9. Multiple Critical Illness (MCI)
  10. Jika Tertanggung terdiagnosa menderita salah satu dari 33 jenis Penyakit Kritis sebagaimana tercantum dalam Tabel Kelompok Penyakit Kritis, maka Manfaat Penyakit Kritis akan dibayarkan masing-masing sebesar Uang Pertanggungan Multiple Critical Illness sampai dengan 3 (tiga) kali jenis Penyakit Kritis dari Kelompok Penyakit Kritis yang berbeda, kecuali Kanker dan Angioplasti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  11. Hospital & Surgical Plus (HS Plus)
  12. Perlindungan asuransi kesehatan komprehensif dengan fasilitas cashless dan reimbursement yang memberikan Manfaat Rawat Inap, Manfaat Tindakan Bedah, Manfaat Medis dan Manfaat Rawat Jalan.
  13. Hospital Income (HI)
  14. Perlindungan asuransi berupa Manfaat Santunan Tunai Harian apabila Tertanggung dan/atau Tertanggung Tambahan (keluarga inti Tertanggung) menjalani Rawat Inap akibat Penyakit atau Cidera.
  15. Waiver of Premium (TPD+CI) 
  16. Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Premi apabila Tertanggung mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.
  17. Spouse Waiver (TPD+CI)
  18. Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Premi apabila Pemegang Polis (suami/istri Tertanggung) Meninggal, mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.
  19. Payor Waiver (TPD+CI)
  20. Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Premi apabila Pemegang Polis (orang tua/kakek/nenek Tertanggung) Meninggal, mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.
  21. Personal Accident
  22. Perlindungan asuransi apabila Tertanggung Meninggal atau mengalami cacat tetap akibat Kecelakaan.

2 comments: