Search This Blog

Saturday, June 14, 2014

AIA First Family Protection (AFFP)

Proteksi maksimal bagi Anda dan keluarga
Ketika Anda berpindah dari satu tahap kehidupan ke tahap berikutnya, mulai dari memilih pekerjaan, memulai karir, menikah, merencanakan pendidikan anak, mempersiapkan pensiun, kebutuhan Anda akan berubah. Kebutuhan proteksi Anda pun ikut berubah sehingga Anda harus memastikan diri Anda dan keluarga Anda terlindungi dari risiko tak terduga yang dapat terjadi.

AIA Family First Protection merupakan produk asuransi jiwa terkait investasi yang memberikan proteksi maksimal, menyeluruh dan fleksibel untuk melindungi Anda dan keluarga.

AIA Family First Protection dijual melalui Agency.

Keunggulan*:

  • Perlindungan seumur hidup hingga usia 99 tahun
  • Fleksibilitas untuk mendukung kebutuhan proteksi di setiap tahap kehidupan Anda
  • Lebih fokus dalam mengoptimalkan proteksi, sekaligus berinvestasi
  • Nilai Uang Pertanggungan relatif tinggi
  • "No Lapse Guarantee" (NLG) selama 10 Tahun Polis pertama
  • Diskon Biaya Asuransi Dasar
  • Perlindungan lengkap, berlaku di seluruh dunia

* Syarat dan ketentuan diatur selengkapnya di dalam Polis.

Manfaat-manfaat* yang akan Anda dapatkan antara lain:
  1. Manfaat Meninggal
    Sebesar Uang Pertanggungan (UP) yang akan dibayarkan apabila Tertanggung Meninggal karena sebab apapun dalam Masa Asuransi.
  2. Manfaat Investasi
    Sebesar Nilai Akun** yang terbentuk dari Premi yang diinvestasikan
* Syarat dan ketentuan diatur selengkapnya di dalam Polis.
** Nilai Akun adalah nilai dari total Unit yang terbentuk dalam Polis pada suatu saat tertentu, yang terdiri dari Nilai Akun Premi Proteksi dan Nilai Akun Premi Top-Up, jika ada.



Pilihan Asuransi Tambahan*:
  1. Critical Illness
  2. Perlindungan asuransi terhadap 32 Penyakit Kritis atau Meninggal karena sebab apapun yang tidak dikecualikan dalam Polis, dengan nilai manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan Critical Illness.
  3. Critical Illness 7
  4. Perlindungan asuransi terhadap 7 Penyakit Kritis dengan nilai manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan Critical Illness 7.
  5. Critical Illness 33
  6. Perlindungan asuransi terhadap 33 Penyakit Kritis termasuk Angioplasti dengan nilai manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan Critical Illness 33.
  7. Severity Critical Illness
  8. Perlindungan asuransi terhadap 57 kondisi Penyakit Kritis termasuk Angioplasti, yang akan dibayarkan berdasarkan tingkat Penyakit Kritis dengan nilai Manfaat Penyakit Kritis sampai dengan 200% Uang Pertanggungan Severity Critical Illness
  9. Multiple Critical Illness
  10. Perlindungan asuransi terhadap 33 Penyakit Kritis termasuk Angioplasti, yang dapat dibayarkan sampai tiga Penyakit Kritis, dengan nilai Manfaat Penyakit Kritis sampai dengan 350% Uang Pertanggungan Multiple Critical Illness.
  11. Hospital & Surgical Plus
  12. Perlindungan asuransi kesehatan komprehensif dengan fasilitas cashless dan reimbursement yang memberikan Manfaat Rawat Inap, Manfaat Tindakan Bedah, Manfaat Medis dan Manfaat Rawat Jalan.
  13. Hospital Income
  14. Perlindungan asuransi berupa Manfaat Santunan Tunai Harian apabila Tertanggung dan/atau Tertanggung Tambahan (keluarga inti Tertanggung) menjalani Rawat Inap akibat Penyakit atau Cidera.
  15. Waiver of Premium (TPD+CI)
  16. Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Premi apabila Tertanggung mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.
  17. Spouse Waiver (TPD+CI)
  18. Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Premi apabila Pemegang Polis (suami/istri Tertanggung) Meninggal, mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.
  19. Payor Waiver (TPD+CI)
  20. Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Premi apabila Pemegang Polis (orang tua/kakek/nenek Tertanggung) Meninggal, mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.
  21. Personal Accident
  22. Perlindungan asuransi apabila Tertanggung Meninggal atau mengalami cacat tetap akibat Kecelakaan.

No comments:

Post a Comment