Search This Blog

Friday, June 20, 2014

33 Penyakit Kritis yang di tanggung AIA

33 PENYAKIT KRITIS YANG DI TANGGUNG OLEH AIA
1.      KANKER (CANCER)
2.      STROKE (STROKE)
3.      SERANGAN JANTUNG (HEART ATTACK)
4.      OPERASI BY-PASS PEMBULUH KORONER (Coronary Artery By-pass Surgery)
5.      GAGAL GINJAL (KIDNEY FAILURE)
6.      PARALISIS/PARALEGIA (PARALISIS/PARALEGIA)
7.      KOMA (COMA)
8.      TRANSPLANTASI ORGAN UTAMA (MAJOR ORGAN TRANSPLANTATION)
9.      KEBUTAAN TOTAL / KEHILANGAN PENGLIHATAN (BLINDNESS / LOSS SIGHT)
10.   OPERASI KATUP JANTUNG (HEART VALVE SURGERY)
11.   OPERASI AORTA (AORTA SURGERY)
12.   SKLEROSIS MULTIPLE (SKLEROSIS MULTIPLE)
13.   PENYAKIT ALZHEIMER (ALZHEIMER’S DISEASE)
14.   PENYAKIT PARKINSON (PARKINSON’S DISEASE)
15.   ANEMIA APLASTIK (ALZHEIMER’S DISEASE)
16.   MENINGITIS BAKTERI (BACTERIAL MENINGITIS)
17.   TUMOR JINAK OTAK (BENING BRAIN TUMOR)
18.   PENYAKIT HATI KRONIK (CHRONIC LIVER DISEASE)
19.   PENYAKIT PARU KRONIK (CHRONIC LUNG DISEASE)
20.   TULI / KEHILANGAN PENDENGARAN (DEAFNESS / HEARING LOSS)
21.   VIRUS ENSEFALITIS (ENCEPHALITIS)
22.   HEPATITIS VIRUS FULMINAN (FULMINANT HEPATITIS)
23.   KEHILANGAN ANGGOTA GERAK (LOSS OF LIMBS)
24.   KEHILANGAN KEMAMPUAN BERBICARA (LOSS OF SPEECH)
25.   LUKA BAKAR (BURN INJURY)
26.   CIDERA / TRAUMA KEPALA (HEAD INJURY / TRAUMA)
27.   PENYAKIT MOTOR NEURON (MOTOR NEURONE DISEASE)
28.   DISTROFI MUSKULAR (MUSCULAR DYSTROPHY)
29.   POLIOMIELITIS (POLIOMYELITIS)
30.   HIPERTENSI ARTERI PULMONAL (PULMONARY ARTERIAL HYPERTENSION)
31.   LUPUS ERITEMATOSUS SISTEMIK (SYSTEMIC LUPUS ERYTHEMATOSUS)
32.   HIV DIAKIBATKAN TRANSFUSI DARAH (HIV Due To Blood Transfusion)
33.   ANGIOPLASTI (ANGIOPLASTY)

Keterangan :
  1. Pada Asuransi Tambahan Critical Illness 7, jenis Penyakit Kritis yang ditanggung adalah untuk poin (1) sampai dengan poin (7).
  2. Pada Asuransi Tambahan Multiple CI, Manfaat Penyakit Kritis untuk Angioplasti dibayarkan sebesar 10% atau Rp. 100 Juta, mana yang lebih kecil.
  3. Pada Asuransi Tambahan Severity CI, Manfaat Penyakit Kritis untuk Angioplasti dilindungi dalam Operasi By-Pass Pembuluh Koroner Tingkat Minor dan akan dibayarkan sebesar 25% atau Rp. 250 Juta, mana yang lebih kecil.
  4. Keterangan selengkapnya mengenai produk dengan manfaat Penyakit Kritis terdapat dalam Polis.

Saturday, June 14, 2014

AIA First Family Protection (AFFP)

Proteksi maksimal bagi Anda dan keluarga
Ketika Anda berpindah dari satu tahap kehidupan ke tahap berikutnya, mulai dari memilih pekerjaan, memulai karir, menikah, merencanakan pendidikan anak, mempersiapkan pensiun, kebutuhan Anda akan berubah. Kebutuhan proteksi Anda pun ikut berubah sehingga Anda harus memastikan diri Anda dan keluarga Anda terlindungi dari risiko tak terduga yang dapat terjadi.

AIA Family First Protection merupakan produk asuransi jiwa terkait investasi yang memberikan proteksi maksimal, menyeluruh dan fleksibel untuk melindungi Anda dan keluarga.

AIA Family First Protection dijual melalui Agency.

Keunggulan*:

  • Perlindungan seumur hidup hingga usia 99 tahun
  • Fleksibilitas untuk mendukung kebutuhan proteksi di setiap tahap kehidupan Anda
  • Lebih fokus dalam mengoptimalkan proteksi, sekaligus berinvestasi
  • Nilai Uang Pertanggungan relatif tinggi
  • "No Lapse Guarantee" (NLG) selama 10 Tahun Polis pertama
  • Diskon Biaya Asuransi Dasar
  • Perlindungan lengkap, berlaku di seluruh dunia

* Syarat dan ketentuan diatur selengkapnya di dalam Polis.

Manfaat-manfaat* yang akan Anda dapatkan antara lain:
  1. Manfaat Meninggal
    Sebesar Uang Pertanggungan (UP) yang akan dibayarkan apabila Tertanggung Meninggal karena sebab apapun dalam Masa Asuransi.
  2. Manfaat Investasi
    Sebesar Nilai Akun** yang terbentuk dari Premi yang diinvestasikan
* Syarat dan ketentuan diatur selengkapnya di dalam Polis.
** Nilai Akun adalah nilai dari total Unit yang terbentuk dalam Polis pada suatu saat tertentu, yang terdiri dari Nilai Akun Premi Proteksi dan Nilai Akun Premi Top-Up, jika ada.



Pilihan Asuransi Tambahan*:
  1. Critical Illness
  2. Perlindungan asuransi terhadap 32 Penyakit Kritis atau Meninggal karena sebab apapun yang tidak dikecualikan dalam Polis, dengan nilai manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan Critical Illness.
  3. Critical Illness 7
  4. Perlindungan asuransi terhadap 7 Penyakit Kritis dengan nilai manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan Critical Illness 7.
  5. Critical Illness 33
  6. Perlindungan asuransi terhadap 33 Penyakit Kritis termasuk Angioplasti dengan nilai manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan Critical Illness 33.
  7. Severity Critical Illness
  8. Perlindungan asuransi terhadap 57 kondisi Penyakit Kritis termasuk Angioplasti, yang akan dibayarkan berdasarkan tingkat Penyakit Kritis dengan nilai Manfaat Penyakit Kritis sampai dengan 200% Uang Pertanggungan Severity Critical Illness
  9. Multiple Critical Illness
  10. Perlindungan asuransi terhadap 33 Penyakit Kritis termasuk Angioplasti, yang dapat dibayarkan sampai tiga Penyakit Kritis, dengan nilai Manfaat Penyakit Kritis sampai dengan 350% Uang Pertanggungan Multiple Critical Illness.
  11. Hospital & Surgical Plus
  12. Perlindungan asuransi kesehatan komprehensif dengan fasilitas cashless dan reimbursement yang memberikan Manfaat Rawat Inap, Manfaat Tindakan Bedah, Manfaat Medis dan Manfaat Rawat Jalan.
  13. Hospital Income
  14. Perlindungan asuransi berupa Manfaat Santunan Tunai Harian apabila Tertanggung dan/atau Tertanggung Tambahan (keluarga inti Tertanggung) menjalani Rawat Inap akibat Penyakit atau Cidera.
  15. Waiver of Premium (TPD+CI)
  16. Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Premi apabila Tertanggung mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.
  17. Spouse Waiver (TPD+CI)
  18. Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Premi apabila Pemegang Polis (suami/istri Tertanggung) Meninggal, mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.
  19. Payor Waiver (TPD+CI)
  20. Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Premi apabila Pemegang Polis (orang tua/kakek/nenek Tertanggung) Meninggal, mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.
  21. Personal Accident
  22. Perlindungan asuransi apabila Tertanggung Meninggal atau mengalami cacat tetap akibat Kecelakaan.

Tuesday, June 10, 2014

Mengenal Jenis - Jenis Rider yang ada di AIA

  1. Critical Illness (CI)
  2. Perlindungan asuransi terhadap 32 Penyakit Kritis atau Meninggal karena sebab apapun yang tidak dikecualikan dalam Polis, dengan nilai manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan Critical Illness.
    Note:
    Nilai Manfaat yang bisa didapat adalah Minimal 50% dari Uang Pertanggungan

  3. Critical Illness 7 (CI 7)
  4. Perlindungan asuransi terhadap 7 Penyakit Kritis dengan nilai manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan Critical Illness 7.
    Note:
    Nilai Manfaat yang bisa didapat adalah Minimal 50% dari Uang Pertanggungan

  5. Critical Illness 33 (CI 33)
  6. Perlindungan asuransi terhadap 33 Penyakit Kritis termasuk Angioplasti dengan nilai manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan Critical Illness 33.
    Note:
    Nilai Manfaat yang bisa didapat adalah Minimal 50% dari Uang Pertanggungan

  7. Severity Critical Illness (SCI)
  8. Jika Tertanggung terdiagnosa menderita salah satu dari 32 jenis Penyakit Kritis sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran ketentuan Khusus Severity CI selama Asuransi Tambahan berlaku, akan dibayarkan Manfaat Penyakit Kritis berdasarkan Tingkat Penyakit Kritis sebagai berikut : 

      • Tingkat Penyakit Minor, dibayarkan sebesar 25% dari Uang Pertanggungan Severity Critical Illness atau maksimal Rp. 250.000.000,- (mana yang lebih kecil)
      • Tingkat Penyakit Kritis Major, dibayarkan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan Severity Critical Illness setelah dikurangi Manfaat Penyakit Kritis Minor yang telah dibayarkan sebelumnya (jika ada)
      • Tingkat Penyakit Kritis Catastrosphic, dibayarkan sebesar 200% Uang Pertanggungan Severity Criticall Illness setelah dikurangi Manfaat Penyakit Kritis Minor dan Major yang telah dibayarkan sebelumnya (jika ada)
  9. Multiple Critical Illness (MCI)
  10. Jika Tertanggung terdiagnosa menderita salah satu dari 33 jenis Penyakit Kritis sebagaimana tercantum dalam Tabel Kelompok Penyakit Kritis, maka Manfaat Penyakit Kritis akan dibayarkan masing-masing sebesar Uang Pertanggungan Multiple Critical Illness sampai dengan 3 (tiga) kali jenis Penyakit Kritis dari Kelompok Penyakit Kritis yang berbeda, kecuali Kanker dan Angioplasti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  11. Hospital & Surgical Plus (HS Plus)
  12. Perlindungan asuransi kesehatan komprehensif dengan fasilitas cashless dan reimbursement yang memberikan Manfaat Rawat Inap, Manfaat Tindakan Bedah, Manfaat Medis dan Manfaat Rawat Jalan.
  13. Hospital Income (HI)
  14. Perlindungan asuransi berupa Manfaat Santunan Tunai Harian apabila Tertanggung dan/atau Tertanggung Tambahan (keluarga inti Tertanggung) menjalani Rawat Inap akibat Penyakit atau Cidera.
  15. Waiver of Premium (TPD+CI) 
  16. Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Premi apabila Tertanggung mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.
  17. Spouse Waiver (TPD+CI)
  18. Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Premi apabila Pemegang Polis (suami/istri Tertanggung) Meninggal, mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.
  19. Payor Waiver (TPD+CI)
  20. Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Premi apabila Pemegang Polis (orang tua/kakek/nenek Tertanggung) Meninggal, mengalami Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis.
  21. Personal Accident
  22. Perlindungan asuransi apabila Tertanggung Meninggal atau mengalami cacat tetap akibat Kecelakaan.

Monday, June 9, 2014

Visi dan Misi AIA Financial Indonesia

Visi AIA Financial Indonesia
Menjadi penyedia jasa keuangan yang paling dibutuhkan dan terpercaya di Indonesia

Misi AIA Financial Indonesia
Untuk meningkatkan kehidupan masyarakat Indonesia dengan memenuhi kebutuhan financial mereka yang senantiasa berubah sambil memahami harapan para pemegang polis, mitra perusahaan dan pemegang saham

Kosakata atau Istilah yang sering digunakan dalam Asuransi

Rider
Polis
Premi
Klaim
Tertanggung
Tertanggung Tambahan
Penanggung
Ahli Waris
Uang Pertanggungan
Santunan

Saturday, June 7, 2014

FAQ about AIA

Apakah kepanjangan dari AIA?
Nama AIA tidak memiliki kepanjangan apapun. AIA di Indonesia merupakan bagian dari AIA Group yang merupakan perusahaan asuransi jiwa Pan Asia terbesar di dunia.

Siapakah pemilik perusahaan AIA?
AIA merupakan perusahaan terbuka publik sejak tahun 2010 yang tercatat pada papan utama The Stock Exchange of Hongkong Limited dan merupakan Penawaran Saham Umum Perdana (Initial Public Offering - IPO) tiga terbesar pada saat itu.

Apakah hubungan antara AIA dan AIG ?
Cikal bakal PT. AIA Financial (Perusahaan) terbentuk pada tahun 1996, yang awalnya bernama PT. Asuransi Jiwa Lipo Utama. Seiring dinamika bisnis, Perusahaan bertransformasi menjadi PT. Asuransi AIG Lippo Life, tahun 2004 menjadi PT. AIG Life dan pada tahun 2009 resmi mengubah namanya menjadi PT. AIA Financial. Saat ini AIA bukan merupakan bagian dari AIG. Divestasi yang dilakukan oleh AIG pada tahun 2012 perihal kepemilikan saham yang tersisa di AIA menandai akhir dari hubungan AIA dengan AIG.

Apakah perbedaan antara PT. Asuransi AIA Indonesia dengan PT. AIA Financial ?
PT. Asuransi AIA Indonesia merupakan suatu entitas bisnis yang sejak 2009 telah berubah bentuk dengan nama baru dan saat ini tidak ada hubungannya dengan PT. AIA Finnancial.

Mengapa AIA hanya memfokuskan bisnisnya di kawasan Asia Pasifik?
Apakah akan ada rencana untuk mengembangkan bisnis diluar Asia Pasifik?
Kawasan Asia Pasifik merupakan pasar yang telah memberikan kesuksesan AIA untuk saat ini. Kami percaya bahwa kawasan ini merupakan pijakan terbaik bagi kami untuk membawa kami ke tingkatan kesuksesan yang lebih tinggi lagi.